Teaching factory adalah model pembelajaran berbasis produk (barang/jasa) melalui sinergi sekolah dengan industri untuk menghasilkan lulusan yang kompeten sesuai dengan kebutuhan industri. Model pembelajaran tersebut bertujuan untuk meningkatkan keselarasan proses pengantaran pengembangan keterampilan (skills), pengetahuan (knowledge) dan sikap (attitude) melalui penyelarasan tematik pada mata pelajaran normatif, adaptif dan produktif.
Landasan hukum penerapan model pembelajaran teaching factory adalah:
- Undang-Undang N 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4301);
- Peraturan Pemerintah N 41 Tahun 2015 tentang Pembangunan Sumber Daya Industri;
- Peraturan Pemerintah N 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 No. 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 5410);
- Peraturan Presiden N 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, khususnya yang terkait dengan pendidikan menengah kejuruan;
- Instruksi Presiden N 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan dalam rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan N 103 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembelajaran.
Dalam pengembangan program Teaching Factory, SMK DEK Business School yang pesertanya berasal dari berbagai kompetensi keahlian di SMK DEK Business School, yaitu Bisnis Daring dan Pemasaran, Retail, Akuntansi dan Keuangan Lembaga.
Sebagai wujud penyelenggaraan Teaching Factory, SMK DEK Business School diberi kesempatan membuka Teaching Factory dalam bentuk minimarket untuk program keahlian Bisnis dan Pemasaran, Akuntansi dan Keuangan Lembaga. Dimana Teaching Factory SMK DEK Business School Menyediakan dari Pengisian Gopay, Pembayaran PLN, Token Listrik dll masih banyak yang lain.